Rambu Larangan Di Tempat Umum
Daftar Rambu Larangan Lalu Lintas
Jenis Rambu Larangan beserta Artinya
Selain rambu petunjuk dan rambu peringatan, Anda juga perlu mengetahui rambu larangan yang ada di Indonesia. Inilah 7 jenis-jenis rambu larangan yang wajib Anda ketahui beserta arti dan gambarnya. Yuk simak dibawah ini!
Rambu Larangan Stop
Rambu larangan stop, biasanya memiliki ciri khas gambar lingkaran dengan latar belakang merah dan bertuliskan stop. Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara dilarang untuk meneruskan perjalanan pada jalur dengan tanda stop tersebut. Pengendara wajib berhenti sementara hingga kondisi jalan aman sebelum melanjutkan perjalanan.
Ketika Anda melakukan perjalanan dan melihat rambu dengan corak latar belakang warna merah disertai setrip putih, itu tandanya Anda sedang melihat rambu setrip. Rambu larangan ini memiliki arti bahwa pengguna jalan, baik pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan bermotor dilarang memasuki tempat tersebut. Namun, peraturan tersebut tidak berlaku pada kendaraan dinas polisi, ambulans, hingga beberapa pihak yang sudah mengantongi izin.
Baca Juga : 5 Pelanggaran Rambu Lalu Lintas yang Masih Sering Terjadi
Tugas Bahasa Inggris Rambu Larangan
Semua pengendara kendaraan baik motor maupun mobil pastinya sudah tidak asing dengan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di pinggir jalan Termasuk rambu-rambu larangan lalu lintas.
Rambu-rambu lalu lintas bukan sekedar hiasan di pinggir jalan, tapi memiliki arti penting bagi setiap pengguna kendaraan. Rambu ini merupakan papan tanda yang berfungsi untuk memberikan instruksi atau informasi pada pengemudi kendaraan di jalan.
Rambu tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengendara sebagai navigasi dalam perjalanan, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sayangnya, sebagian besar rambu yang ditemui di jalanan di Indonesia dipasang ala kadarnya dan tidak terawat. Hal ini membuat banyak masyarakat jadi sering mengabaikan rambu-rambu tersebut, sehingga tidak heran jika tingkat kecelakaan di Indonesia termasuk tinggi.
Rambu larangan pun menjadi rambu lalu lintas yang jarang diperhatikan. Sesuai dengan namanya, rambu ini berfungsi untuk melarang pengguna kendaraan di jalan dalam melakukan sesuatu agar tidak terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan.
Rambu larangan lalu lintas pada umumnya menggunakan warna merah dan hitam, sedangkan untuk latarnya, memakai warna putih. Carmudi telah rangkum daftar rambu larangan lalu lintas yang dilansir dari berbagai sumber sebagai berikut.
Belajar Mengemudi Sebelum Mulai Berkendara
Apakah kamu masih belum bisa mengendarai mobil dengan lancar? Jika iya, kamu perlu mengetahui beberapa manfaat mengikuti kursus mengemudi supaya proses belajarmu jauh lebih cepat dan tepat. Kursusmengemudi.id dapat membantumu mencari tempat kursus mengemudi terdekat dan terbaik dari lokasimu.
Dengan ratusan partner yang siap untuk mengajarimu cara mengemudi mobil matic, Kursusmengemudi.id adalah tempat yang tepat untuk mencari kursus mengemudi terbaik dan terdekat. Hubungi kami sekarang untuk dapatkan penawaran terbaik!
Rambu larangan bertuliskan huruf P di coret
Rambu larangan ini memiliki arti bahwa pengendara dilarang parkir di kawasan tersebut. Jika tanda tersebut terpasang di sepanjang jalan, artinya pengendara dilarang memarkir kendaraannya di sepanjang jalan tersebut.
Rambu putar balik di coret
Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara tidak diperbolehkan untuk putar balik. Biasanya rambu ini terpasang di jalan raya dengan jalur satu arah, atau di persimpangan jalan. Biasanya rambu ini digunakan untuk merekayasa lalu lintas agar kemacetan di suatu wilayah dapat segera diatasi.
Demikian beberapa jenis rambu larangan lalu lintas yang perlu Anda ketahui dan pahami. Sebagai pengguna jalan yang baik, Anda perlu menaati rambu tersebut dan rambu lalu lintas lainnya. Jangan lupa selalu cek kondisi mobil Anda sebelum melakukan perjalanan agar keamanan dan keselamatan Anda.
Apabila kondisi mobil kurang prima, segera bawa mobil Anda ke bengkel Daihatsu agar mendapatkan penanganan yang tepat. Dengan membawa mobil Anda ke bengkel Daihatsu, performa mobil Anda akan jauh lebih prima karena ditangani oleh mekanik yang profesional, dan suku cadang yang digunakan sudah pasti orisinil dan berkualitas.
"Rambu Larangan K3 Gambar K3 Dilarang Membawa Makanan Minuman"
Rambu Larangan K3 atau gambar K3 dengan piktogram berupa gambar makanan dan minuman dalam lingkaran merah dengan garis diagonal ini biasanya ditempel di pintu masuk area produksi. Digunakan untuk mengingatkan karyawan agar tidak membawa makanan atau minuman apapun ke area tersebut karena dapat mengganggu aktivitas kerja, mengotori area kerja, hingga mengontaminasi produk.
Kami mohon maaf atas kebingungannya, tetapi kami tidak bisa tahu apakah Anda adalah seseorang atau skrip.
Centang kotak ini dan kami akan berhenti menghalangi Anda.
Rambu lalu lintas larangan merupakan rambu yang menunjukkan sebuah larangan melakukan sesuatu di area jalan tertentu untuk para pengguna jalan.
Rambu lalu lintas larangan menggunakan warna dasar putih dan tulisan ataupun lambang warna merah dan hitam.
Rambu Larangan dengan Kata-Kata
Seperti namanya, rambu ini tidak menggunakan gambar, tetapi kata-kata untuk melarang pengguna kendaraan, seperti salah satu contohnya, ‘Dilarang Menaikkan atau Menurunkan Penumpang’.
Rambu larangan dengan kata-kata umumnya jarang ditemui di pinggir jalan atau ditempatkan sesuai kebutuhan.
Rambu Dilarang Balik Arah
Rambu dilarang balik arah menjadi salah satu rambu yang paling banyak diabaikan para pengendara kendaraan bermotor di jalan.
Rambu ini dibuat agar para masyarakat Indonesia tidak memutar jalan di posisi berbahaya, serta untuk mencegah kemacetan akibat adanya antrian kendaraan yang ingin memutar balik.
Oleh karena itu, sebaiknya pengguna kendaraan memutar balik di putaran balik yang sudah ditentukan.
Rambu dilarang balik arah ini bisa Carmudian temui saat di jalan persimpangan atau jalan searah untuk melarang pengemudi baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor berbalik arah.
Rambu dengan tanda belok di coret
Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara tidak boleh berbelok sesuai dengan keterangan rambu tersebut. Apabila rambu tanda belok kanan di coret, maka pengendara tidak boleh berbelok ke arah kanan. Jika rambu bergambar belok kiri di coret, maka pengendara tidak boleh berbelok ke arah kiri.